KARO - Secara umum, setiap orang yang tersangkut perkara berhak mendapatkan bantuan hukum.
Namun, tata cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan hukum. Masih banyak yang belum tahu dan tidak mengerti prosedurnya.
Nah, untuk memperjelas hal itu, rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Rabu (30/10-2024) menggelar penyuluhan hukum mengenai hal tersebut.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Andry Petra Jaya Bangun S.Sos diwakili Jonhwder Depari menyampaikan, jika edukasi hukum terhadap warga binaan sangatlah penting dilakukan.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, sekaligus memberikan pengetahuan mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum, ” ujarnya membuka kata sambutan.
Ditengah rangkaian acara, dilakukan sesi tanya jawab antar warga binaan dan narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yesaya 56 Tanah Karo.
"Syarat-syarat dan prosedur mengajukan permohonan bantuan hukum harus diikuti. Jadi, setiap orang berhak memiliki pendampingan atau bantuan hukum selama proses peradilan, " ujarnya.
Sementara, James Tarigan seorang warga binaan menanyakan mengenai proses hukum dan langkah-langkah untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Dengan adanya penyuluhan ini, kami mulai paham tentang hak dan bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum, ” ujarnya.
Meskipun begitu, warga binaan berharap agar kegiatan penyuluhan hukum dapat dilakukan secara berkesinambungan.
Menanggapi itu, jajaran Rutan Kabanjahe berkomitmen akan terus mengedukasi dan memberikan informasi yang bermanfaat sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
"Karena penyuluhan hukum merupakan bagian dari program untuk mendukung hak asasi manusia. Begitu juga dengan akses keadilan bagi semua orang selaku warga negara, " pungkas Kepala Rutan (Karutan) Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan SH.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Ia berharap, warga binaan dapat lebih siap menghadapi proses hukum dan paham akan posisi mereka dalam menjalani proses sistem peradilan.
(Anita Theresia Manua)