Tak Mampu Bayar Hutang 1,3 Miliar, Pengusaha Cafe di Karo Diseret ke Kursi Pesakitan

    Tak Mampu Bayar Hutang 1,3 Miliar, Pengusaha Cafe di Karo Diseret ke Kursi Pesakitan
    Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi Tergugat Sejahtera Girsang, Rabu (08/03/2023) di Pengadilan Negeri Karo

    KARO - Pemilik Cafe Sultan di Desa Regaji, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo terseret masalah hukum gegara utang piutang sebesar Rp 1, 3 Miliar yang belum dapat dilunasinya ke salah satu koperasi di Kabanjahe.

    Kasus tersebut terungkap dipersidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Karo Jl. Jamin Ginting No. 9 Kabanjahe, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 14:00 WIB tepatnya di Ruang Sidang Kartika dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat Sejahtera Girsang (50) 

    Pantauan wartawan, sidang dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2022/PN Kbj terbuka untuk umum. Tergugat Sejahtera Girsang hanya menghadirkan seorang saksi yang merupakan anak kandungnya sendiri.

    Didepan majelis hakim yang diketuai Nasril SH didampingi hakim anggota Imanuel Sirait SH dan Sanjaya Sembiring SH. Saksi mengaku mengetahui soal hutang tergugat terhadap penggugat UG sebesar Rp 1, 3 Miliar dengan dua kali pinjaman.

    "Aku lupa hari dan tanggal pinjaman itu terjadi. Setahuku dua kali pinjaman, yang pertama Rp 800 juta dan yang kedua Rp 500 juta. Sementara agunan yang diberikan tergugat berupa surat tanah di Desa Bunuraya tepatnya lewat jembatan Laudah dan surat tanah di Desa Regaji. Sampai saat ini, utang belum dapat dilunasi karena usaha sudah tutup, " ujar saksi dalam persidangan.

    Tak hanya itu, saksi tergugat menyebut jika penggugat UG pernah menagih hutang di gudang milik tergugat sambil marah-marah dan mengancam serta mengusir para karyawan agar keluar dari gudang.

    "Saat itu penggugat datang sambil marah-marah dan mengancam. Bahkan karyawan gudang sempat diusir keluar. Kan aku ada disitu, kalau soal bukti pengancamannya, ada CCTVnya koq, " sebutnya lagi.

    Setelah mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, majelis hakim mempersilahkan kedua belah pihak untuk mempertanyakan hal-hal yang belum jelas kepada saksi.

    Usai mendengar keterangan saksi tergugat,  majelis hakim meminta agar tergugat Sejahtera Girsang dapat menghadirkan kembali saksi pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Rabu (26/03/2023) mendatang.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Judi Dadu Putar di Desa Telagah Tetap Beroperasi,...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Laga Kambing Mobnas Kesehatan Pemkab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami